Selayang Pandang Tentang IPARI


Medan (Status Penyuluh) - Selayang Pandang tentang IPARI, komunitas dan organisasi yang menaungi seluruh penyuluh agama

IPARI adalah singkatan dari Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia, yaitu sebuah organisasi profesi yang menaungi para penyuluh agama di Indonesia dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Organisasi ini dibentuk untuk menghimpun, meningkatkan profesionalisme, memperjuangkan aspirasi, serta memberikan pembinaan dan perlindungan bagi para penyuluh agama sebagai ujung tombak pembangunan di bidang keagamaan. 

Tujuan dan peran IPARI

Menghimpun penyuluh: Menjadi wadah bagi semua penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk bersatu.

Meningkatkan profesionalisme: Mengembangkan kompetensi dan kualitas penyuluh melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan.

Memperjuangkan aspirasi: Menampung dan memperjuangkan aspirasi serta kebutuhan para penyuluh.

Memberikan perlindungan: Memberikan perlindungan profesi, termasuk advokasi dan bantuan hukum bagi para anggotanya.

Membangun sinergi: Menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama, untuk mendukung program pembangunan di bidang agama.

Agen pemersatu: Menjadikan penyuluh agama sebagai agen pemersatu bangsa melalui dakwah yang menyejukkan dan toleran. 

Struktur dan cakupan

Beragam agama: Anggotanya terdiri dari penyuluh agama dari berbagai agama yang diakui di Indonesia.

Berbagai status kepegawaian: Keanggotaan terbuka untuk penyuluh agama, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Tersebar di seluruh Indonesia: Memiliki struktur organisasi yang terdiri dari tingkat pusat, provinsi (wilayah), dan kabupaten/kota (daerah). 

Sejarah pembentukan

Dideklarasikan pada 26 Mei 2023: IPARI dideklarasikan pada tanggal tersebut setelah musyawarah nasional perwakilan penyuluh dari seluruh Indonesia.

Didasari oleh Permenpan: Pembentukannya juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap jabatan fungsional memiliki organisasi profesi. 

Posting Komentar

0 Komentar